Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Anggaran DPRD Merangin, Kerugian Negara Rp19,54 Miliar

Senyala.id (Jambi) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin tahun anggaran 2019–2024. Dalam perkara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp19.549.137.859 atau sekitar Rp19,54 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026), berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Februari 2026. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap lima tersangka, sementara satu tersangka lainnya belum menjalani pemeriksaan karena dilaporkan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial F, HE, Y, RA, I, dan Z, dengan jabatan serta peran berbeda dalam pengelolaan anggaran maupun kegiatan DPRD Kabupaten Merangin.

Berdasarkan keterangan dalam dokumen penyidikan, F merupakan mantan Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023. HE menjabat Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024, sedangkan Y merupakan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Merangin pada 2019 hingga April 2024.

Selanjutnya, RA menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada Sekretariat DPRD Merangin periode Juli 2023 hingga November 2024. Tersangka I disebut sebagai Direktur CV Berkah Bersama, sementara Z merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019 hingga Agustus 2024.

Lima Tersangka Ditahan

Dalam dokumen tersebut dijelaskan, penyidik melakukan penahanan terhadap lima tersangka pada 12 Oktober 2026. Tiga tersangka ditempatkan di Rutan Kelas IIA Jambi, sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Perempuan Jambi.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, tersangka Z belum menjalani pemeriksaan karena berdasarkan surat keterangan yang disampaikan, yang bersangkutan sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pramita Laboratorium Medis di Bukittinggi sejak 5 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, Z didiagnosis mengalami cerebral infarction atau stroke iskemik serta hemiplegia, yakni kelumpuhan pada satu sisi tubuh. Keterangan medis tersebut diterbitkan pada 12 Oktober 2026.

Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Dalam proses penyidikan, tim penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka sesuai dengan peran masing-masing.

Alat bukti yang disebutkan meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin selama periode 2019–2024.

Adapun modus dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam penyidikan, sebagaimana tertuang dalam dokumen perkara, antara lain pencairan anggaran tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidik juga menemukan dugaan pembayaran kepada pihak ketiga yang bersifat fiktif, transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD ke rekening pribadi yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban.

Selain itu, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis maupun jumlah pengeluaran. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk menutupi besaran anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang telah dikeluarkan untuk kegiatan yang dikelolanya.

Penyidik turut menemukan dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis.

Untuk dakwaan primair, penyidik mencantumkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c KUHP, serta juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemb.

(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *