Disnaker Jambi Sudah Tegur Toko Ahong, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja dan Produk Kedaluwarsa Disorot

‎Senyala.id (Jambi) — Toko sembako dan manisan milik Ahong yang berada di kawasan Simpang Lampu Merah Selincah, Kota Jambi, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, toko tersebut diduga belum melakukan perubahan setelah mendapat teguran dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), terkait persoalan jam kerja dan jaminan sosial bagi pekerja.
‎
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut mempekerjakan sekitar 13 karyawan. Namun, persoalan terkait jam kerja dan jaminan sosial pekerja sebelumnya telah menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak Disnaker.
‎
‎Pada Senin (12/10/2026), awak media Senyala.id bersama Media Polisi Nasional mendatangi kantor Disnaker untuk melakukan konfirmasi kepada Dodi, dari bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial, mengenai perkembangan penanganan toko milik Ahong tersebut.
‎
‎Dalam keterangan sebelumnya, Dodi menyampaikan bahwa pihak Disnaker telah memanggil pemilik toko untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan disebut telah disampaikan agar pemilik toko hadir pada 31 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB. Namun, menurut keterangan Dodi, pemilik toko tidak menghadiri panggilan tersebut.
‎
‎Dodi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dan berencana melayangkan surat teguran pada 3 September 2026.
‎
‎Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima awak media, persoalan jam kerja dan jaminan sosial pekerja diduga belum mengalami perubahan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan langkah yang akan diambil Disnaker terhadap pihak pengelola toko.
‎
‎Awak media meminta Disnaker tidak berhenti pada pemanggilan dan surat teguran semata, tetapi juga melakukan pengawasan lanjutan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran yang masih berlangsung.
‎
‎Selain persoalan ketenagakerjaan, toko tersebut juga disorot terkait dugaan adanya produk makanan yang telah kedaluwarsa, termasuk produk yang disebut sebagai iskuder. Dugaan ini perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung oleh instansi berwenang untuk memastikan keamanan produk yang dijual kepada masyarakat.
‎
‎Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dugaan tidak adanya papan reklame atau papan nama usaha yang terpasang di lokasi toko, serta belum jelasnya kelengkapan perizinan usaha. Hal tersebut perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait agar status perizinan dan kewajiban usaha dapat dipastikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Awak media berharap Disnaker bersama instansi terkait turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi sebenarnya, termasuk pemenuhan hak pekerja, kepesertaan jaminan sosial, jam kerja, serta dugaan peredaran produk kedaluwarsa.
‎
‎Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksi terhadap usaha, termasuk kemungkinan penghentian atau penutupan, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
‎
‎Hingga berita ini disusun, keterangan terbaru dari pihak pemilik toko Ahong mengenai berbagai dugaan tersebut belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi kepada pihak pemilik toko tetap diperlukan agar informasi yang disampaikan berimbang.
‎
‎(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *