‎Perkara Pengeroyokan di Langling Berakhir Damai, Polres Merangin Terapkan RJ

Senyala.id (Jambi) – Jambi. Perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di kawasan Simpang Pete, Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
‎
‎Berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa Penyelesaian perkara dilakukan Unit Idik I Satreskrim Polres Merangin pada Selasa (22/9/2026) malam. Perkara tersebut berdasarkan LP Nomor LP/B/178/IX/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi, tertanggal 6 September 2026.
‎
‎Hal tersebut dibemarkan Kapolres Merangin AKBP. Kiki Firmansyah Melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP. Eka Putra Y Koto. Bahwa Dalam perkara tersebut dua tersangka, AHR Sinaga dan GRS, sepakat berdamai dengan korban setelah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf.
‎
‎” Sebagai bagian dari kesepakatan, tersangka juga telah memberikan bantuan biaya pengobatan dan pemulihan sebesar Rp25 juta kepada pihak korban.” Jelasnya.
‎
‎Lebih lanjut dikatakan Kasat Reskrim polres Merangin bahwa Korban dan pelapor menerima permohonan maaf tersebut serta sepakat mencabut laporan dan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
‎
‎” Dengan tercapainya perdamaian, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.” Tuntasnya.
‎
‎(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *