Polresta Jambi Ungkap 4 Kasus Narkotika, 5 Tersangka Diamankan, Sita 361,67 Gram Sabu dan 435 Ekstasi

Senyala.id (Jambi) — Polresta Jambi mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan lima tersangka yang seluruhnya laki-laki. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 361,67 gram, 435 butir pil ekstasi, serta 199 refill etomidate.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, para tersangka diduga memiliki peran berbeda. Satu orang diduga berperan sebagai bandar, sedangkan empat lainnya diduga sebagai pengedar.
‎
‎Kapolresta Jambi didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko, dan Kasi Humas Iptu Edy saat menyampaikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
‎
‎Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP.
‎
‎Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil disita, Polresta Jambi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 2.243 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
‎
‎Dalam paparannya, Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di sejumlah titik di wilayah Kota Jambi.
‎
‎Pengungkapan pertama dilakukan di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial DF (24) dengan barang bukti 22 butir pil ekstasi.
‎
‎Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E. Sosok yang diduga sebagai pemasok tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
‎
‎Pengungkapan kedua berlangsung di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok. Polisi mengamankan DF (23) dan WY (24) dengan barang bukti sabu seberat 29,67 gram.
‎
‎Kedua tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari hasil penjualan narkotika tersebut. Barang itu disebut berasal dari seseorang berinisial R, yang menurut penyidik telah diprofiling dan masih didalami keterlibatannya.
‎
‎Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru. Dalam kasus ini, polisi mengamankan RA (36) dengan barang bukti sabu seberat 3,32 gram dan tujuh refill etomidate.
‎
‎Sementara pengungkapan keempat dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu perumahan di kawasan Mayang. Polisi mengamankan tersangka berinisial M (45).
‎
‎Dari tangan M, polisi menyita 413 butir pil ekstasi dan 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja. Barang tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial E.
‎
‎AKP Tito menjelaskan, etomidate tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dengan sasaran pengguna berusia sekitar 20 hingga 35 tahun ke atas.
‎
‎Untuk harga, satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta, sedangkan merek Ninja disebut berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.
‎
‎Dengan total 199 refill etomidate yang disita dari rangkaian pengungkapan tersebut, nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
‎
‎Polresta Jambi menegaskan penyelidikan terhadap jaringan pemasok yang disebut dalam perkara tersebut masih terus dilakukan, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
‎
‎(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *