Seyala.id (Jambi) – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terkait pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari kembali menjadi sorotan. Setelah pada pemeriksaan tahun sebelumnya terdapat persoalan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Batang Hari dengan nilai sekitar Rp398 juta, pada pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 BPK kembali menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas mencapai Rp1.785.591.116.
Temuan tersebut mengindikasikan masih adanya persoalan dalam administrasi, pertanggungjawaban, serta pengawasan belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, temuan Tahun Anggaran 2025 diketahui melalui uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan, serta analisis terhadap ketentuan yang mengatur pelaksanaan perjalanan dinas.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemkab Batang Hari menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp386.837.901.106,66. Hingga 31 Desember 2025, realisasinya mencapai Rp339.568.779.206,29 atau sekitar 87,78 persen.
Dari realisasi tersebut, belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp26.671.388.910.
Belanja perjalanan dinas tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan, antara lain studi banding, konsultasi, pendampingan anggota DPRD serta kunjungan lainnya. Untuk perjalanan dinas luar daerah, sebagian pengelolaannya dilakukan secara terpusat melalui Sekretariat Daerah.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah perjalanan dinas yang melibatkan Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah.
Rp1,78 Miliar Kelebihan Bayar, Rp397 Juta Belum Dipulihkan
Dari total kelebihan pembayaran sebesar Rp1.785.591.116, pemerintah daerah telah menindaklanjutinya dengan menyetorkan Rp1.388.338.216 ke Kas Daerah.
Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp397.252.900 yang berdasarkan temuan tersebut belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan ke kas daerah.
BPK merinci persoalan tersebut dalam beberapa kategori.
Pertama, terdapat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan pada Sekretariat DPRD dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp166.939.300. Nilai tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
Kedua, ditemukan ketidaksesuaian jumlah hari perjalanan dinas dengan bukti pertanggungjawaban pada Sekretariat DPRD. Nilai kelebihan pembayaran dalam kategori ini mencapai Rp1.611.824.312.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.214.571.412 telah disetorkan ke kas daerah, sementara Rp397.252.900 masih menjadi sisa kelebihan pembayaran.
Ketiga, BPK menemukan pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah yang tidak sesuai dengan pengeluaran sebenarnya, dengan nilai Rp6.827.504. Nilai tersebut telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah.
BPK Soroti Pengawasan Sekwan dan Sekda
BPK menilai persoalan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Setiap pengeluaran daerah harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh pihak yang menerima pembayaran.
Khusus perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD, pertanggungjawaban juga harus dilengkapi dengan laporan perjalanan dinas serta dokumentasi atau foto kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK juga mengingatkan mengenai tanggung jawab pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, mark up, maupun perjalanan dinas rangkap apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara/daerah.
Dalam pemeriksaannya, BPK tidak hanya menyoroti pelaksana perjalanan dinas, tetapi juga aspek pengawasan dan pengendalian internal.
BPK mencatat bahwa Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD belum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran secara memadai. Selain itu, PPTK perjalanan dinas dinilai belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan teknis kegiatan.
Sementara itu, para pelaksana perjalanan dinas disebut mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bupati Diminta Pulihkan Sisa Rp397 Juta
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Batang Hari agar memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan sisa sebesar Rp397.252.900 ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK juga merekomendasikan agar Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan masing-masing.
PPTK juga diminta lebih optimal mengendalikan pelaksanaan teknis perjalanan dinas. Para pelaksana perjalanan dinas diwajibkan mempertanggungjawabkan biaya sesuai kondisi yang sebenarnya.
Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD disebut menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya. Bupati Batang Hari juga menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Sekwan: “Sudah Ditindaklanjuti”
Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Ali, S.E. (M. Ali), ketika dikonfirmasi mengenai adanya temuan BPK dalam dua tahun pemeriksaan berturut-turut, membantah jika persoalan tersebut disebut sebagai kejadian yang berlangsung selama dua periode.
“Fahriannya berbeda walau objeknya sama SPPD, dan ini administratif. Maaf, bukan dua periode, dua tahun pemeriksaan 2024 dan 2025. Apa yang direkomendasi untuk ditindaklanjuti sudah dilaksanakan,” kata M. Ali.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai bukti tindak lanjut rekomendasi BPK, M. Ali mengaku masih berada di luar daerah untuk menjalankan tugas.
“Saya masih dinas luar. Secara umum tindak lanjut sudah ditindaklanjuti dengan setor ke kas daerah Kabupaten Batang Hari. Bukti setor ada dan sudah kita validasi dengan Inspektorat, di masa 60 hari kerja terhitung LHP dikeluarkan,” jelasnya.
Dokumen Action Plan Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Action Plan) Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Nomor 26.B/T/LHP/DJPKN-V/JMB/PPD.01/05/2026, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tercatat bertanggal 29 Mei 2026.
Dalam dokumen tersebut, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi ditargetkan dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak 28 Juli 2026.
Karena itu, persoalan tindak lanjut atas sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp397.252.900 menjadi penting untuk dipastikan secara administratif maupun faktual, termasuk apakah seluruh nilai tersebut telah benar-benar disetorkan ke Kas Daerah dan telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Pernyataan Sekwan bahwa bukti setor telah tersedia juga perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung agar publik memperoleh kepastian mengenai status tindak lanjut rekomendasi BPK.
Sebab, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan hanya sebatas pernyataan, tetapi harus dapat dibuktikan melalui dokumen administrasi dan bukti penyetoran yang sah serta dapat diverifikasi.
Temuan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Batang Hari, khususnya Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah, untuk memperbaiki sistem pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Publik tentu berharap persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya, mengingat anggaran perjalanan dinas bersumber dari uang negara yang penggunaannya wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Seyala.id dan Jambiku.id belum memperoleh bukti konkret berupa dokumen penyetoran yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan seluruh sisa rekomendasi sebesar Rp397.252.900 telah ditindaklanjuti.
(YL)
Diduga Berulang, Temuan Perjalanan Dinas Pemkab Batang Hari Capai Rp1,78 Miliar, Rp397 Juta Belum Dikembalikan












