Polemik dugaan penipuan atau investasi yang melibatkan Siti Fitria Sari Mutiah alias Tari dan Salsa Ayu Amelia terus bergulir. Kuasa hukum Tari akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang disebut bermula sejak 2025.
Kuasa hukum Tari, Yogi, menjelaskan bahwa awal permasalahan terjadi saat kliennya bekerja di salah satu stasiun televisi lokal di Jambi. Pada saat itu, Tari diperkenalkan dengan seorang rekan, Rudziah binti Mohd Darus alias Kak Ros, yang juga telah mengenal pihak manajemen televisi tersebut dan salsa telah bekerja sebagai presenter disana.
Seiring berjalannya waktu, hubungan pertemanan berkembang menjadi rencana kerja sama bisnis. Salsa Ayu Amelia kemudian mengajak Tari untuk menjalankan usaha pembuatan seragam sekolah. Dalam skema tersebut, Tari membutuhkan tambahan modal dan kemudian menghubungi Kak Ros, yang akhirnya memberikan dana untuk mendukung kerja sama tersebut.
“Dari situ dibuat perjanjian kerja sama. Pihak pertama adalah Salsa yang mengatasnamakan CV Jaksa Indonesia Maju, dan pihak kedua adalah klien kami, Tari. Dalam perjanjian disebutkan bahwa dana tersebut akan digunakan pada tahun 2026,” ujar Yogi.
Nilai investasi yang dikucurkan dalam kerja sama tersebut mencapai Rp100 juta. Dalam kesepakatan juga diatur bahwa pihak perusahaan wajib memberikan laporan keuangan secara berkala setiap tiga bulan.
Namun, kecurigaan mulai muncul saat laporan keuangan yang diberikan justru memuat data dari tahun sebelum perusahaan tersebut berdiri. Diketahui, CV Jaksa Indonesia Maju baru memiliki akta pendirian pada Februari 2025.
“Kami menemukan adanya laporan keuangan yang mencantumkan periode tahun sebelumnya, bahkan hingga 2024. Padahal perusahaan tersebut baru berdiri di 2025. Ini yang memicu kecurigaan kami,” jelasnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan usaha pada 2026. Namun, berdasarkan klarifikasi dari pihak Salsa, dana tersebut disebut telah digunakan lebih awal tanpa penjelasan rinci.
“Kami meminta kejelasan penggunaan dana tersebut, apakah sesuai dengan kesepakatan atau tidak. Namun, pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana, termasuk bahan baku atau produk yang disebutkan,” tambahnya.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan. Dalam mediasi, pihak Salsa disebut menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana secara bertahap. Namun, kesepakatan baru tidak tercapai setelah muncul perbedaan pandangan terkait klausul perjanjian.
“Alih-alih menyelesaikan, pihak sana justru menyatakan bahwa klien kami dianggap membatalkan perjanjian, sehingga dana dinyatakan hangus. Hal ini yang kami keberatan,” tegas Yogi.
Merasa dirugikan, Tari melalui kuasa hukumnya akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Sejumlah bukti telah diserahkan, mulai dari akta pendirian perusahaan hingga laporan keuangan yang diduga tidak valid.
Pihak kuasa hukum menilai terdapat indikasi kuat unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini. Saat ini, proses hukum tengah berjalan dan kepolisian dijadwalkan akan melakukan gelar perkara.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional. Pada prinsipnya, klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku,” tutupnya.












