Berita  

Dipecat Tanpa Prosedur, Mantan Direktur PT FLASH Tempuh Jalur Hukum

JAMBI – Sengketa internal di tubuh PT Fajar Lestari Anugrah Sehati (FLASH) Net kini memasuki babak baru di ranah hukum. Mantan Direktur perusahaan tersebut, Yanuardi, melayangkan gugatan atas pemberhentian dirinya yang dinilai cacat prosedur dan dilakukan secara sepihak. Saat ini, persidangan di pengadilan telah memasuki agenda pemeriksaan legal standing para pihak.

Kuasa hukum Yanuardi, Dzaka Wali El Ramadhan Siregar, mengonfirmasi bahwa baik pihak penggugat maupun para tergugat telah menunjukkan surat kuasa dan identitas resmi di hadapan majelis hakim.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan legal standing. Setelah tahapan ini, sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, guna mengupayakan kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak,” ujar Dzaka.

Dzaka menegaskan bahwa gugatan ini dipicu oleh tindakan perusahaan yang memberhentikan Yanuardi tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Menurutnya, kliennya tidak diberikan hak untuk membela diri, mempertanggungjawabkan hasil pekerjaannya, maupun memberikan penjelasan atas dinamika yang terjadi di perusahaan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya pembuatan akta baru perusahaan yang diduga kuat tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di PT FLASH Net.

Dampak dari tindakan para tergugat tersebut dinilai sangat fatal. Dzaka memaparkan bahwa kliennya kini kehilangan akses total untuk menjalankan operasional perusahaan.

“Akibat perbuatan para tergugat, klien kami tidak memiliki akses untuk menjalankan roda operasional. Dampaknya sangat luas; para karyawan tidak bisa menerima gaji, dan tagihan ke pihak Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menjadi terbengkalai karena terhambatnya proses pembayaran,” jelas Dzaka.

Kondisi ini membuat Yanuardi mengalami kerugian besar, yang mencakup Kerugian Materiil Diestimasi mencapai kurang lebih Rp4 miliar serta Kerugian Moril Rusaknya nama baik, reputasi, dan rekam jejak bisnis.

“Bagi seorang pebisnis, nama baik dan jaringan adalah aset utama yang harus dijaga. Dengan adanya permasalahan ini, kredibilitas klien kami menjadi tercoreng di mata mitra dan jaringan bisnisnya,” pungkas Dzaka.

Usai agenda pembuktian legal standing, persidangan akan dilanjutkan dengan tahap mediasi sebagai upaya untuk mencari jalan keluar sebelum masuk ke pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *