Berita  

Diduga Cacat Mutu dan Mark-Up MPRJ Desak Kejati Jambi Periksa Kadis PUPR Kota Jambi

​JAMBI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi pada Kamis (16/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan penyimpangan pada dua proyek pembangunan perkuatan tebing sungai milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi tahun anggaran 2025.

​Ketua MPRJ, Bobto, menyatakan bahwa laporan ini didasari atas temuan lapangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi berupa mark-up dan kualitas bangunan yang jauh di bawah standar teknis atau cacat mutu.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua paket pekerjaan yang menjadi sorotan utama:​Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (RT 05, Kel. Kenali Besar): Dikerjakan oleh CV Serumpun Pilar Andalas dengan nilai kontrak sebesar Rp1.199.999.467,13.

​Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Lorong Beradat): Dikerjakan oleh CV Mega Pilar Tama dengan nilai kontrak sebesar Rp899.996.859,79.

Bobto membeberkan sejumlah kejanggalan teknis yang ditemukan timnya di lapangan. Ia menduga kontraktor pelaksana melakukan manipulasi pada hampir seluruh item pekerjaan, mulai dari pondasi hingga struktur atas.

​”Kami mensinyalir adanya praktik mark-up pada material agregat. Kadar campuran pasir, sertu, dan semen diduga diproduksi di bawah standar mutu beton yang dipersyaratkan,” ujar Bobto saat dikonfirmasi di depan gedung Kejati Jambi.

​Tak hanya itu, penggunaan material besi juga menjadi catatan serius. Kontraktor diduga menggunakan besi berkualitas rendah (JSTY) yang memiliki elastisitas buruk. “Besi jenis ini mudah melar dan berubah bentuk saat menerima beban beton serta hantaman arus sungai,” tambahnya

​Lebih lanjut, MPRJ menyoroti pengerjaan pondasi yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Penggunaan cerucuk untuk meningkatkan daya dukung tanah lunak diduga ditanam dengan kedalaman yang tidak memadai. Selain itu, struktur tersebut diduga tidak diperkuat dengan beton bertulang ‘cakar ayam’ yang berfungsi menahan gaya lateral dan mencegah keretakan.

​”Akibatnya, saat ini bangunan sudah mulai mengalami keretakan dan pengkeroposan. Ini jelas cacat mutu, merugikan keuangan negara, dan yang paling berbahaya adalah mengancam keselamatan warga di sekitar bantaran sungai,” tegas Bobto.

​Atas temuan tersebut, MPRJ secara resmi telah menyampaikan laporan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jambi. Bobto meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.

​”Dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, kami mendesak Kejati Jambi segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid Pengairan, serta pihak rekanan (kontraktor). Mereka adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara ini,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kota Jambi maupun pihak rekanan terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *