Polsek Jambi Timur Gerak Cepat Bekuk Dua Pelaku Pencuri Tas Di Payo Selunca

Senyala.id (Jambi) – Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polresta Jambi. Hanya berselang tiga jam setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah.

Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian berhasil diringkus pada Rabu (14/10/2026) sore. Keduanya berinisial MY (37) dan YT (39), warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Timur membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Kapolsek, kejadian pencurian bermula pada Rabu siang sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Sentot Ali Basa RT 14 Kelurahan Payo Selincah. Korban berinisial S (46), seorang buruh harian lepas warga Muaro Jambi, kehilangan tas selempang warna hijau merek S Sport.

> “Di dalam tas tersebut berisi satu unit handphone, KTP, kartu ATM, uang tunai Rp 25.000 dan satu ringgit Malaysia. Korban yang panik kemudian meminta bantuan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Jambi Timur.

Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan, S.Sos bersama piket patroli langsung tancap gas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi di lokasi, dan melakukan penyisiran di sekitar area kejadian.

Hasilnya, kerja keras petugas membuahkan hasil. Dua orang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan saksi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

> “Begitu terima informasi, kami langsung ke TKP. Alhamdulillah, kedua terduga pelaku berhasil kita amankan berikut barang buktinya. Saat ini keduanya sudah kita bawa ke Polsek Jambi Timur untuk proses lebih lanjut,” tambah Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku untuk beraksi, 1 buah tas selempang hijau milik korban, 1 unit handphone, KTP korban, tas sandang hitam, dan dua buah helm.

Saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(YL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *