Senyala id (Jambi) – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Jambi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., beserta jajarannya.
Desakan tersebut berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi kegiatan reses fiktif yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Demokrat, Ade Asmara. PW SEMMI menilai penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kejelasan mengenai hasil penyidikan.
Permintaan evaluasi itu disampaikan secara tertulis kepada Kajati Jambi pada Senin (12/10/2026). PW SEMMI berharap Kejati Jambi segera mengambil langkah untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Ketua Umum PW SEMMI Provinsi Jambi, Muhammad Muhlisin Yusuf, mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa untuk mendorong kepastian hukum.
“Kita melapor ke Kejati Jambi bukan mencari kesalahan orang lain, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai mahasiswa, serta mencari kebenaran dan kepastian hukum di wilayah Provinsi Jambi,” ungkap Muhlisin.
Menurut Muhlisin, perkara yang berkaitan dengan dugaan pencairan dana reses tanpa pelaksanaan kegiatan tersebut telah bergulir di Kejari Muaro Jambi sejak awal Juli 2026. Namun, hingga laporan disampaikan, pihaknya mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai kesimpulan hasil penyidikan.
Dalam surat permintaan evaluasi tersebut, PW SEMMI turut melampirkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan dokumen yang disebutkan dalam laporan itu, terdapat temuan terkait kegiatan Reses I hingga Reses III tahun 2025 yang diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, meskipun dana kegiatan dan tunjangan reses telah dicairkan.
Nilai dana yang menjadi sorotan tersebut mencapai Rp106.941.000 atau seratus enam juta sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah.
PW SEMMI juga mengaku melampirkan pendapat hukum (legal opinion) dari ahli hukum pidana yang mendalami tindak pidana korupsi, Prof. Dr. Sahuri L., S.H., M.Hum., dari Universitas Jambi.
Menurut Muhlisin, pendapat hukum tersebut menjadi salah satu bahan yang disampaikan kepada Kejati Jambi untuk mendorong penelaahan lebih lanjut terhadap perkara yang dilaporkan.
Ia menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus proses hukum apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti terpenuhi. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak terkait tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Muhlisin menegaskan, pihaknya berharap Kajati Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Kejari Muaro Jambi.
Jika aspirasi itu tidak mendapat tanggapan, PW SEMMI menyatakan akan membawa pengaduan tersebut ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jika aspirasi kita tidak juga ditanggapi, tentu kita akan kembali melakukan gerakan dengan membuat pengaduan kepada Kejaksaan Agung. Mahasiswa tidak boleh diam, tetap terus bergerak sampai hukum benar-benar ditegakkan,” tegas Muhlisin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Kejari Muaro Jambi maupun Kajati Jambi mengenai desakan evaluasi tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta tanggapan atas tudingan yang disampaikan PW SEMMI.
(YL)












