Senyala.id (Jambi) – Tiga pekan telah berlalu sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjanjikan pertemuan lanjutan dengan Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) untuk membahas sejumlah persoalan yang disampaikan dalam aksi penyampaian aspirasi. Namun, hingga 23 September 2026, FSBJ menyatakan pertemuan yang sebelumnya dijadwalkan pada 4 September tersebut belum terlaksana.
Pertemuan itu sebelumnya direncanakan berlangsung di Ruang Wali Kota Jambi dan melibatkan tujuh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Agenda tersebut diharapkan menjadi forum untuk memberikan penjelasan terhadap tujuh poin aspirasi yang disampaikan FSBJ dalam aksi di Kantor Pemkot Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, sebelumnya menerima langsung perwakilan FSBJ. Dalam pertemuan tersebut, Ridwan disebut menyatakan akan meneruskan aspirasi organisasi tersebut kepada Wali Kota Jambi sekaligus menyiapkan pembahasan lanjutan bersama OPD yang memiliki kewenangan terhadap masing-masing persoalan.
Rencana tersebut diberitakan pada awal September sebagai tindak lanjut aksi FSBJ yang membawa isu pelayanan publik, kemacetan, pengelolaan sampah, anggaran daerah, hingga persoalan ketenagakerjaan.
Kini, setelah tanggal yang dijanjikan terlewati, FSBJ mempertanyakan perkembangan agenda tersebut. Ketua FSBJ, Donner Gultom, meminta Pemkot Jambi memberikan kepastian mengenai kelanjutan dialog yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka.
Menurut FSBJ, persoalan yang disampaikan dalam aksi bukan semata-mata kepentingan organisasi, tetapi menyangkut sejumlah isu pelayanan dan tata kelola perkotaan yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah.
“Yang kami pertanyakan sekarang adalah tindak lanjutnya. Kami sudah menyampaikan aspirasi dan pemerintah juga sudah menyatakan akan ada pertemuan. Tetapi sampai 23 September ini, pertemuan tersebut belum terlaksana,” kata Donner.
Tujuh Persoalan yang Dipertanyakan
Dalam aksi sebelumnya, FSBJ membawa tujuh isu yang mereka minta mendapat perhatian dan penjelasan dari Pemkot Jambi.
Persoalan pertama berkaitan dengan pengawasan terhadap penyedia layanan internet. FSBJ meminta pemerintah memastikan setiap penyedia jasa internet atau WiFi yang beroperasi di wilayah Kota Jambi memenuhi ketentuan perizinan dan aturan yang berlaku.
FSBJ juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pelaku usaha jasa internet serta keterlibatan asosiasi penyelenggara jasa internet dalam memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Atas persoalan ini, FSBJ meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan berdasarkan data serta kewenangan masing-masing instansi.
Persoalan kedua menyangkut penataan antrean kendaraan di SPBU penyalur solar bersubsidi.
FSBJ menyoroti antrean kendaraan, khususnya truk yang disebut menggunakan badan atau bahu jalan di sekitar sejumlah SPBU. Menurut organisasi tersebut, kondisi itu berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.
FSBJ menyebut terdapat 17 SPBU penyalur solar bersubsidi yang perlu mendapat perhatian dalam aspek penataan lalu lintas. Mereka meminta Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Namun, tudingan mengenai lemahnya penindakan maupun dugaan hubungan tertentu antara pihak terkait dan pengelola SPBU merupakan pernyataan yang disampaikan FSBJ dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari instansi yang berwenang.
Sampah dan Retribusi
Isu ketiga yang disoroti adalah pengelolaan sampah perkotaan.
FSBJ mempertanyakan masih ditemukannya tumpukan sampah di sejumlah lokasi dan mengaitkannya dengan pelayanan persampahan yang diterima masyarakat. Organisasi tersebut juga mempertanyakan mekanisme retribusi sampah yang dibebankan kepada warga apabila pelayanan di lapangan dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalan ini dinilai membutuhkan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pemungutan, besaran, penggunaan serta standar pelayanan persampahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
FSBJ juga mempertanyakan keterlibatan organisasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagaimana yang mereka sampaikan dalam aksi.
BKBK dan Transparansi Anggaran
Persoalan keempat berkaitan dengan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
FSBJ meminta adanya penjelasan mengenai proses penyaluran bantuan tersebut hingga tingkat kelurahan. Mereka mempertanyakan informasi mengenai dana yang disebut telah diterima di tingkat kota, tetapi menurut FSBJ belum seluruhnya tersalurkan kepada pihak yang menjadi penerima.
Selain itu, FSBJ menyampaikan pertanyaan mengenai pembayaran BPJS Ketenagakerjaan serta pembayaran kepada ahli waris di Kelurahan Wijaya Pura, Kecamatan Jambi Selatan.
Dalam persoalan ini, FSBJ membandingkan kondisi tersebut dengan Kelurahan Eka Jaya yang menurut mereka telah lebih dahulu menerima pembayaran.
Perbedaan waktu pembayaran tersebut, menurut FSBJ, perlu dijelaskan secara administratif agar masyarakat mengetahui penyebab dan mekanisme penyalurannya.
Dana Hibah Ormas
Poin kelima menyangkut transparansi dana hibah organisasi kemasyarakatan melalui Kesbangpol Kota Jambi.
FSBJ meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai proses penganggaran, mekanisme penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan.
FSBJ juga mempertanyakan perubahan alokasi anggaran untuk Forum Ormas Kota Jambi yang menurut mereka mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Adapun dugaan adanya permainan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran merupakan klaim yang disampaikan FSBJ dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari lembaga berwenang.
Karena menyangkut penggunaan anggaran publik, FSBJ mendorong agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban yang berlaku.
Keterlibatan SBMI dalam Dewan Pengupahan
Poin keenam berkaitan dengan keterlibatan Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) dalam lembaga ketenagakerjaan, termasuk Dewan Pengupahan dan lembaga kerja sama tripartit.
FSBJ mempertanyakan alasan SBMI disebut tidak dilibatkan dalam struktur atau forum tersebut. Mereka juga menyoroti belum adanya keterlibatan SBMI dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan UMKM, seminar maupun program bantuan dari Dinas Tenaga Kerja.
Selain persoalan keterwakilan, FSBJ meminta pengawasan terhadap penerapan standar upah pekerja di Kota Jambi.
Mereka mempertanyakan adanya kemungkinan pekerja menerima upah di bawah ketentuan yang berlaku dan meminta pemerintah memastikan seluruh pemberi kerja memenuhi ketentuan pengupahan sesuai regulasi.
Penegakan Perda dan Kemacetan
Poin ketujuh berkaitan dengan penegakan peraturan daerah oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
Persoalan parkir kendaraan di bahu jalan menjadi salah satu perhatian FSBJ, khususnya di sekitar SPBU penyalur solar bersubsidi.
Menurut FSBJ, antrean kendaraan yang menggunakan ruang jalan dapat mengganggu arus lalu lintas. Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan penataan yang konsisten serta menindak kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan.
FSBJ juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan dan meminta agar penertiban dilakukan secara transparan serta tidak tebang pilih.
Menunggu Jawaban Pemkot
Tujuh persoalan tersebut pada dasarnya memiliki karakter berbeda dan berada di bawah kewenangan sejumlah perangkat daerah. Karena itu, FSBJ sebelumnya mengharapkan pembahasan dilakukan bersama OPD terkait agar setiap pertanyaan dapat dijawab berdasarkan data dan kewenangan masing-masing.
Rencana pertemuan pada 4 September 2026 menjadi penting karena forum tersebut semula diproyeksikan sebagai ruang klarifikasi antara FSBJ dan pemerintah daerah.
Namun hingga 23 September, FSBJ menyatakan belum menerima kepastian mengenai realisasi agenda tersebut.
Di sisi lain, aktivitas pemerintahan Kota Jambi tetap berjalan sepanjang September. Publikasi resmi Pemkot menunjukkan Sekda A. Ridwan masih menjalankan sejumlah agenda pemerintahan, sementara Wali Kota Jambi Maulana juga menghadiri berbagai kegiatan resmi pemerintah dan masyarakat.
Karena itu, belum terlaksananya pertemuan FSBJ tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian aspirasi. Diperlukan penjelasan dari Pemkot Jambi mengenai apakah agenda tersebut ditunda, dijadwalkan ulang, atau terdapat alasan administratif maupun teknis lainnya.
Bagi FSBJ, kepastian jadwal menjadi hal yang penting agar tujuh persoalan yang telah disampaikan tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi.
“Kami tetap menunggu ruang dialog itu. Kalau ada persoalan yang perlu diluruskan, mari dibahas bersama dengan data dan pihak yang berwenang,” ujar Donner.
FSBJ berharap Pemkot Jambi dapat memberikan kepastian mengenai agenda tersebut sekaligus menghadirkan OPD yang berkompeten untuk menjawab setiap persoalan.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi Pemkot Jambi yang ditemukan dalam publikasi resminya mengenai pelaksanaan pertemuan FSBJ pada 4 September 2026 maupun jadwal penggantinya. Dengan demikian, penjelasan pemerintah masih diperlukan untuk memastikan status agenda yang sebelumnya telah dijanjikan tersebut.
(YL)
Tujuh Persoalan Disampaikan, FSBJ Minta Kepastian Tindak Lanjut Pemkot Jambi












