Diduga Tak Jalankan Putusan MA, PT APTP Disorot Soal 410,45 Hektare Lahan, Koalisi Minta JPN Turun Tangan
Senyala.id (Jambi) – Kepastian dan wibawa penegakan hukum di Provinsi Jambi kembali dipertanyakan. Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (PT APTP) secara terang-terangan diduga mengabaikan dan enggan menjalankan putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Padahal, berdasarkan amar putusan hukum atas gugatan terhadap Keputusan Bupati Sarolangun tersebut, PT APTP diwajibkan secara mutlak untuk melepaskan lahan seluas 410,4511 Hektare. Rincian lahan tersebut mencakup:
300,0108 Ha lahan milik masyarakat atas nama Bapak Amin,
15,4923 Ha area enclave dan sempadan sungai, serta
94,9480 Ha area yang berada di dalam Kawasan Hutan.
Representative Koalisi Merah Putih Untuk Keadilan, Syaiful Iskandar, menegaskan bahwa gugatan dari tingkat PTUN Jambi hingga Peninjauan Kembali di MA merupakan upaya hukum yang diajukan sendiri oleh pihak perusahaan. Namun, ketika seluruh proses hukum memenangkan negara dan warga, perusahaan justru terkesan enggan mengeksekusinya.
”PT APTP sendiri yang menggugat dari PTUN Jambi sampai PK di MA, dan hasilnya mereka dinyatakan kalah telak. Secara hukum dan moral, seharusnya mereka taat dan segera melepaskan lahan tersebut. Namun kenyataannya di lapangan sampai hari ini, tindakan nyata itu nol,” tegas Syaiful dengan nada tinggi.
Penanganan perkara ini pun dinilai lambat dan mandek. Koalisi menyebutkan bahwa aksi dan pengaduan ini merupakan langkah kedua yang mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Pada pengaduan awal, laporan sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, tetapi sama sekali tidak membuahkan hasil konkrit.
”Kami memang sempat dipanggil oleh Kejari Sarolangun. Namun, bukannya ada pemeriksaan formal atau pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kami hanya dimintai fotokopi KTP saja. Setelah itu, penanganannya seolah menghilang tanpa kabar,” ungkap Syaiful.
Lantaran tidak adanya kepastian hukum, Koalisi Merah Putih kembali menggelar aksi damai dan melayangkan surat pengaduan kedua ke Kejati Jambi. Mereka mendesak jajaran Kejaksaan untuk mengabaikan sikap pasif dan tidak tebang pilih terhadap korporasi pembangkang.
”Kami meminta Kejati Jambi segera menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mengawal dan melakukan eksekusi atas putusan PTUN yang telah inkrah. Jangan sampai negara kalah dan membiarkan korporasi mengangkangi hukum. Ini preseden yang sangat buruk bagi kepastian hukum di Jambi,” tegasnya.
Tak hanya Kejaksaan, koalisi juga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemkab Sarolangun untuk turun tangan mengawal pengembalian hak atas lahan kawasan hutan dan tanah warga tersebut.
”Putusan sudah inkrah, artinya negara sudah berbicara tegas melalui lembaga peradilan tertinggi. Kalau putusan sekelas MA saja tidak dieksekusi, lalu buat apa ada lembaga pengadilan di negeri ini?” cetus Wandy Pranata, perwakilan Koalisi.
4 Point Tuntutan Utama Koalisi:
Panggil Pimpinan: Mendesak Kejati Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT APTP.
Tunjuk JPN: Segera menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memimpin proses eksekusi putusan PTUN Jambi yang telah inkrah.
Evaluasi Penanganan: Meminta Kejari Sarolangun serius menindaklanjuti pengaduan tanpa tebang pilih.
Lepaskan Lahan: Mendesak PT APTP segera tunduk pada hukum dan melepaskan seluruh lahan seluas 410,4511 Ha sesuai amar putusan.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Manajemen PT APTP maupun perwakilan resmi Kejati Jambi belum memberikan tanggapan atau konfirmasi resmi terkait laporan dan tuduhan tersebut
(YL)












